HARMONI KEBANGSAAN: Penghormatan Bendera Merah Putih, Doa, dan Disiplin

Oleh: Dr. Bukhari, S.HI., M.H,CM

Opini-Sehubungan dengan Instruksi Menteri Agama RI No 2 Tahun 2021 yang menekankan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan doa setiap tanggal 17 pada hari kerja, serta penegakan disiplin pegawai, tulisan ini bertujuan untuk merinci makna penting dari instruksi tersebut. Instruksi ini mencerminkan komitmen untuk memupuk semangat kebangsaan dan kedisiplinan dalam lingkungan kerja.

Pertama-tama, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih adalah wujud rasa cinta dan penghargaan terhadap identitas bangsa. Menjunjung tinggi bendera sebagai simbol kebesaran negara merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Dalam konteks doa setiap tanggal 17 hari kerja, instruksi ini mengingatkan kita akan pentingnya spiritualitas dan kebersyukuran sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat. Doa sebagai ungkapan syukur dan harapan menciptakan atmosfer kerja yang penuh keberkahan dan keharmonisan.

Selain itu, penekanan pada disiplin pegawai merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Disiplin yang tinggi akan menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan berkualitas, sejalan dengan tujuan pencapaian visi dan misi lembaga.

Dalam keseluruhan, Instruksi Menteri Agama RI No 2 Tahun 2021 membawa pesan bahwa penghormatan, doa, dan disiplin merupakan tiga pilar utama yang membangun fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Implementasi instruksi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Pentingnya penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tidak hanya sekadar ritual, melainkan sebuah tindakan nyata untuk menunjukkan cinta dan penghargaan terhadap negara. Doa setiap tanggal 17 mengingatkan kita akan kepentingan spiritualitas dan kebersyukuran sebagai aspek penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Disiplin pegawai, yang menjadi fokus instruksi, menjadi landasan kuat untuk mencapai kinerja dan profesionalisme yang optimal. Disiplin tinggi menciptakan lingkungan kerja yang efisien, berkualitas, dan mampu mencapai tujuan bersama.

Dengan demikian, melalui implementasi ketiga pilar kebijakan ini, yaitu penghormatan terhadap Bendera Merah Putih, doa, dan penegakan disiplin, diharapkan dapat terbentuk suatu harmoni kebangsaan yang memperkuat persatuan dan kesatuan, serta mendorong kemajuan bangsa Indonesia.