Kemahasiswaan

Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas ditetapkan berdasarkan kesepakatan organisasi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta Institut Agama Islam Negeri. Organisasi Kemahasiswaan di tingkat fakultas adalah organisasi kemahasiswaan yang tugas dan tanggungjawabnya mencakup tingkat fakultas.

Penjelasan lengkap mengenai organisasi kemahasiswaan Fakultas Syariah dapat diunduh pada link berikut.