Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Aktif Kuliah Kembali
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Aktif kuliah kembali diajukan secara tertulis kepada Dekan dengan jadwal ditetapkan dalam kalender akademik dengan melampirkan izin Pembimbing Akademik. Jika permohonan yang diajukan mahasiswa sudah lewat waktu dari jadwal yang ditentukan tidak akan diproses.
2. Mahasiswa yang diperbolehkan Aktif Kuliah Kembali yang tidak dalam proses evaluasi semester atau yang terancam putus studi/Drop Out (DO). |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Aktif Kuliah Kembali diajukan oleh mahasiswa secara tertulis kepada Dekan.
2. Dekan menerima permohonan dan meneruskan kepada Kabag Tata Usaha. 3. Kabag Tata Usaha menerima permohonan dan meneruskan ke Subbag akademik. 4. Kasubbag akademik menerima dan meneliti data-data mahasiswa dan jika memenuhi persyaratan akademik, maka permohonan diproses dan Izin Aktif Kuliah Kembali Mahasiswa diterbitkan dan diaktifkan dalam portal akademik. 5. Kabag Tata Usaha mengeluarkan izin Aktif Kuliah Kembali. 6. Kasubbag Akademik mendistribusikan Izin Aktif Kuliah Kembali kepada yang bersangkutan dan Jurusan. 7. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan akademik, maka permohonan Aktif Kuliah Kembali ditolak. 8. Izin Aktif Kuliah Kembali yang telah didistribusikan disimpan dalam arsip Fakultas.
|
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Proses Penyelesaian surat cuti kuliah selama 3 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Pelayanan Aktif Kuliah Kembali |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dekan. Dengan alamat Fakultas IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan
|
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas
|
1. Komputer
2. Printer 3. Kertas 4. Tinta 5. Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan di bidang akademik.
2. SDM yang memiliki ketelitian, kesabaran, kecakapan dan integritas yang tinggi. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan internal dilakukan melalui sepervisi langsung secara berjenjang mulai Dekan, Wadek I, Ketua Jurusan, Kabag TU dan Kasubbag Akademik.
2. Pengawasan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Kampus memberikan fasilitas kemudahan proses administrasi di tingkat Fakultas.
|
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan dalam dua kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag