KEADILAN TERWUJUD: Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Pasca Putusan MK

Dr. Bukhari, M.H.CM

( Pengasuh matakuliah Hukum Perlidungan Konsumen ) 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021 memiliki dampak yang signifikan dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keadilan dalam kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di Indonesia. Isu penarikan paksa kendaraan bermotor telah menjadi perhatian serius, terutama ketika konsumen mengalami kesulitan membayar angsuran atau cicilan kendaraan mereka.

Situasinya seringkali memaksa, ketika konsumen gagal membayar utang atau cicilan kendaraan dalam waktu yang ditentukan, pihak perusahaan pembiayaan cenderung menggunakan layanan debt collector untuk menarik kendaraan dari konsumen. Praktik ini menciptakan kekhawatiran, karena seringkali dilakukan dengan cara yang tidak memperhatikan hak-hak konsumen.

Namun, dengan keputusan MK tersebut, ada penegasan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara semena-mena di jalan. Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN), yang memiliki wewenang memutuskan mengenai penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet. Langkah ini memberikan perlindungan lebih besar bagi konsumen dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Keputusan MK ini penting karena menunjukkan komitmen negara dalam melindungi konsumen dari praktik penarikan paksa yang tidak adil dan memberikan proses hukum yang adil. Dengan demikian, penarikan kendaraan bermotor tidak lagi menjadi ancaman bagi konsumen yang mengalami kesulitan keuangan, tetapi menjadi proses yang harus dijalani melalui prosedur hukum yang benar.

Namun, perlu dicatat bahwa langkah ini juga membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak. Konsumen harus tetap konsisten dalam membayar angsuran atau cicilan secara tepat waktu, sementara perusahaan pembiayaan dan debt collector harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan dalam menagih hutang.

Dengan demikian, langkah-langkah ini tidak hanya melindungi hak-hak konsumen, tetapi juga mendukung pembangunan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua. Hanya dengan menjaga keseimbangan ini, kita dapat memastikan perlindungan yang efektif bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan dan bisnis.