TRANSFORMASI PENYELESAIAN SKP TAHUN 2023: Inovasi Melalui Aplikasi E-Kinerja BKN Dalam Perspektif Hukum Positif

Oleh: Dr: Bukhari, S.HI., M.H, CM

Opini-Dalam konteks dinamika yang terus berkembang dalam tata kelola kepegawaian, penerapan teknologi telah menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Sebuah inovasi penting dalam administrasi kepegawaian muncul dengan diperkenalkannya aplikasi E-Kinerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2023.

Proses SKP, secara tradisional, cenderung melibatkan serangkaian administrasi manual yang kompleks, rentan terhadap ketidakakuratan data, dan memakan waktu. Dalam menghadapi tantangan ini, penggunaan teknologi melalui aplikasi E-Kinerja BKN diarahkan untuk mengatasi hambatan tersebut, menghadirkan paradigma baru dalam manajemen kinerja pegawai di sektor publik.

Implementasi aplikasi E-Kinerja BKN dapat dilihat sebagai langkah progresif dalam menanggapi kebutuhan akan tata kelola kepegawaian yang lebih efisien, responsif, dan sesuai dengan tuntutan era digital. Keputusan untuk beralih ke proses digitalisasi SKP juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang bertujuan memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas layanan publik dan efektivitas birokrasi.

Perubahan ini, meskipun memiliki dampak teknis, juga membawa potensi signifikan dalam aspek hukum positif. Melibatkan teknologi dalam manajemen kinerja pegawai menimbulkan pertanyaan kritis terkait perlindungan data, kepatuhan regulasi, dan transparansi institusi. Oleh karena itu, keselarasan aplikasi E-Kinerja BKN dengan kerangka hukum positif menjadi esensial untuk menjamin keberlanjutan, keadilan, dan integritas dalam administrasi kepegawaian di masa mendatang dengan tetap memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Kepatuhan Terhadap Regulasi Kepegawaian

Implementasi E-Kinerja BKN diarahkan pada memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku. Dalam perspektif hukum positif, aplikasi ini diharapkan sesuai dengan norma-norma yang mengatur tata kelola dan penilaian kinerja pegawai, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

2. Perlindungan Data dan Privasi Pegawai

Dari segi hukum positif, perlindungan data dan privasi pegawai merupakan aspek penting. Aplikasi E-Kinerja BKN harus memastikan bahwa pengelolaan data kinerja pegawai dilakukan sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku, menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat sensitif.

3. Keamanan Teknologi Informasi

Aspek keamanan teknologi informasi menjadi perhatian utama dari sudut pandang hukum positif. Aplikasi ini perlu memenuhi standar keamanan data yang ditetapkan untuk melindungi integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan informasi yang disimpan dalam sistem, menghindari potensi risiko kebocoran atau manipulasi data.

4. Transparansi dan Akuntabilitas Institusi

Dalam hukum positif, prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi harus tetap terjaga. Aplikasi E-Kinerja BKN diharapkan mampu memberikan keterbukaan informasi terkait kinerja pegawai secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, menciptakan dasar hukum yang kuat untuk proses evaluasi kinerja.

5. Dampak Positif dalam Penyelesaian SKP

Dari perspektif hukum positif, dampak positif yang dihasilkan oleh aplikasi ini menciptakan keberlanjutan administrasi kepegawaian yang sesuai dengan aturan. Peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kontribusi positif terhadap penerapan hukum kepegawaian.

Transformasi penyelesaian SKP tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja BKN, dari sudut pandang hukum positif, mencerminkan langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan administrasi kepegawaian. Dengan menjaga kepatuhan, melindungi privasi, dan meningkatkan transparansi, aplikasi ini memperkuat dasar hukum yang mendukung era baru dalam manajemen kinerja pegawai di sektor publik.