Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Surat Izin Penelitian
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Terdaftar sebagai Mahasiswa di IAIN Lhokseumawe
2. Foto copy bukti lulus seminar proposal |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan izin penelitian ke Bagian Tata Usaha melalui petugas/Web.
2. Petugas menerima dan memverifikasi permohonan surat dan mengetik surat sesuai dengan permohonan. 3. Petugas menyerahkan kepada Kasubbag Akademik dan Kabag TU untuk proses validasi dan paraf. 4. Petugas menyerahkan kepada Wakil Dekan I untuk proses tanda tangan. 5. Setelah ditanda tangan petugas memberikan nomor agenda surat keluar dan stempel untuk diserahkan kepada mahasiswa 6. Mahasiswa menerima surat yang telah disahkan. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Proses Penyelesaian maksimal 3 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Izin Penelitian |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Rektor. Dengan alamat IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan. |
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas
|
1. Komputer
2. Printer 3. Kertas 4. Buku Agenda Surat 5. Stempel 6. Pulpen 7. Tinta 8. Rak File 9. Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan di bidang akademik dan tata persuratan
2. SDM memiliki sikap santun, jujur, cerdas, teliti, sabar, ramah dan integritas yang tinggi. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
2. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 1 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Surat dijamin keabsahannya |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan 2 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag