Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Seminar Proposal
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Sudah lulus mata kuliah minimal SKS
2. Proposal skripsi telah disetujui oleh Ketua Jurusan untuk diseminarkan 3. Foto copy proposal skripsi sebanyak 2 rangkap 4. Foto copy KHS dan KRS |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Mahasiswa mendaftar ke Bagian Tata Usaha melaluui petugas/Web
2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan merekap nama-nama mahasiswa yang telah mendaftar dan diserahkan kepada jurusan. 3. Jurusan menetapkan nama-nama tim penguji 4. Petugas melakukan persiapan pelaksanaan seminar proposal 5. Mahasiswa mengambil surat undang dan jadwal pelaksanaan seminar prooposal |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian |
Proses Penyelesaian maksimal 7 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan |
Seminar Proposal |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Rektor. Dengan alamat IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan. |
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas
|
1. Komputer
2. Printer 3. Kertas 4. Jaringan Internet 5. Ruang Sidang |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan akademik.
2. SDM memiliki sikap santun, jujur, cerdas, teliti, sabar, ramah dan integritas yang tinggi. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
2. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 4 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Terlaksananya Seminar proposal |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi pengajuan dilaksanakan setiap semester dengan melibatkan unit terkait yaitu Wakil Dekan I, Kabag Tata Usaha dan Ketua Jurusan. |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag