Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Pengisian KRS
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Telah membayar biaya UKT |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Mengisi KRS melalui IAIN Lhokseumawe.siakad cloud
2. Dalam menentukan matakuliah mahasiswa disarankan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik 3. Jumlah SKS yang boleh diambil maksimal 24 SKS/semester, kecuali tahun pertama perkuliahan (paket sks). 4. Perubahan matakuliah yang diambil, hanya untuk matakuliah pilihan yang batal dilaksanakan 5. Proses pengurusan KRS dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan kalender akademik 6. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan sebagai mahasiswa yang tidak aktif 7. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang telah ditentukan, disarankan untuk mengurus surat cuti kuliah 8. Mahasiswa yang tidak melakukan proses keaktifan selama tiga semester berturut-turut, maka sesuai dengan buku panduan akademik dikeluarkan dari mahasiswa IAIN. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Proses Penyelesaian maksimal 7 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan |
Pengisian KRS |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Rektor. Dengan alamat IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan. |
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas | 1. Komputer
2. Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan akademik.
2. SDM memiliki sikap santun, jujur, cerdas, teliti, sabar, ramah dan integritas yang tinggi. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
2. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 2 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
KRS |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi pengajuan dilaksanakan setiap semester dengan melibatkan unit terkait yaitu Wakil Dekan I, Kabag Tata Usaha dan Ketua Jurusan. |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag