Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Pengaduan
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Memiliki KTP yang masih berlaku bagi perorangan atau masyarakat umum.
2. Bagi lembaga, organisasi dan perusahaan menyertakan KTP dan Akte Pendidirian serta surat kuasa dari lembaga yang bermaterai. 3. Bukti kejadian meliputi: lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologis. 4. Pemohon merasakan kerugian secara langsung atas hal yang diadukannya. 5. Aduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaiannya. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Mengisi/menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia.
2. Pencatatan aduan pada form Catatan Aduan. 3. Pencatatan aduan pada Buku Register Aduan 4. Tindak lanjut atas aduan yang masuk. 5. Penyampaian/pemberitahuan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan. 6. Dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Proses Penyelesaian maksimal 7 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Layanan Pengaduan |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dekan. Dengan alamat Fakultas IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan. |
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas
|
1. Formulir catatan aduan.
2. Alamat Website dan email pengaduan 3. Nomor telpon/fax pengaduan 4. Kotak aduan 5. Meja layanan informasi dan pengaduan 6. ATK dan peralatan kantor. 7. Jaringan Internet |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
Petugas telah dilatih untuk melaksanakan pelayanan prima. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung pada setiap jenjang/lini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2. Pengawasan oleh TIM Teknis. 3. Pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Pengawasan lingkungan dengan CCTV 2. Sistem pengamanan jaringan komputer.
|
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
1. Prevalensi jumlah aduan
2. Laporan bulanan pelaksanaan pelayanan 3. Laporan bulanan pencapaian sasaran mutu |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag