Lampiran Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe
Nomor :
Tanggal :
Uraian : Standar Pelayanan Cuti Kuliah
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Terdaftar sebagai mahasiswa di IAIN Lhokseumawe minimal semester 2
2. Surat pernyataan alasan cuti kuliah diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik 3. Foto copy slip SPP semester sebelumnya 4. Foto copy KTM |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Cuti Kuliah ke Fakultas melalui petugas/web
2. Petugas melakukan verifikasi data dan mengetik Surat Keterangan Cuti Kuliah 3. Kasubbag Akademik memvalidasi surat surat permohonan cuti kuliah mahasiswa dan memaraf 4. Kabag Tata Usaha memaraf Surat Keterangan Cuti Kuliah 5. Wakil Dekan I menandatangani Surat Keterangan Cuti Kuliah 6. Setelah ditanda tangani, petugas memberikan nomor agenda surat keluar dan stempel untuk diserahkan kepada mahasiswa. 7. Mahasiswa menerima Surat Keterangan Cuti Kuliah yang telah disahkan |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Proses Penyelesaian surat cuti kuliah selama 3 hari |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Status cuti mahasiswa |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Rektor. Dengan alamat IAIN Lhokseumawe Jl. Medan-B.Aceh Alue Awe Lhokseumawe-Aceh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via kotak saran, atau Web. |
- Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang IAIN Lhokseumawae. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Layanan
|
2 | Sarana, prasarana dan atau fasilitas
|
1. Komputer
2. Printer 3. Kertas 4. Tinta |
3 | Kompetensi Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan di bidang akademik.
2. SDM yang memiliki ketelitian, kesabaran, kecakapan dan integritas yang tinggi. |
4 | Pengawasan Internal
|
1. Pengawasan internal dilakukan melalui sepervisi langsung secara berjenjang mulai Dekan, Wadek I, Ketua Jurusan, Kabag TU dan Kasubbag Akademik.
2. Pengawasan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal. |
5 | Jumlah Pelaksana | Minimal 4 Orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Penanganan permohonan Surat Keterangan Cuti Kuliah mahasiswa dilakukan secara cermat, transparan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Surat dijamin keabsahannya.
|
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksanaan
|
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan dalam dua kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
Lhokseumawe, April 2020
Rektor,
Dr. H. Hafifuddin, M. Ag