Bukhari, SHi.,MH Dosen Fasya Dilantik Sebagai Anggota BPSK Aceh Utara Periode 2019-2024

Banda Aceh, Rabu (10/06) Bertempat di Pendopo Wakil Gubernur telah dilantik oleh Plt. Gubernur 9 (sembilan) orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara, salah seorangnya adalah Bukhari, SHi., MH dosen Fakultas Syariah IAIN-Lhokseumawe yang mewakili unsur Pelaku Usaha.

Pembentukan BPSK tersebut mengacu pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2): Sebelum melaksanakan tugas, anggota BPSK dilantik dan diambil sumpah oleh Menteri. Ayat (3): Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur. Ayat (4): Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pada dasarnya pemilihan anggota BPSK melalui seleksi telah dilaksanakan sejak Agustus 2019, namun realisasi pelantikan di tahun 2020 ini.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi di lingkup publik yang dicapai salah seorang dosen Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Lhokseumawe, semoga memberikan banyak manfaat bagi perkembangan serta wawasan dosen yang bersangkutan”, ujar Dr. Mahli, M.Ag selaku Dekan Fasya. (al)